Dikarenakan kembali meningkatkatnya Penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membatasi kontak langsung pelayanan di Kantor DLH. Menindaklanjuti hal diatas, terhitung sejak tanggal 15 Februari - 25 Februari 2022 pelayanan dilakukan secara daring/online dan dapat menghubungi nomor dan email berikut untuk :
1. Konsultasi Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL, AMDAL dan SPPL)
2. Pajak Nilai Perolehan Air Tanah (NPA)
3. Posko Pengaduan Lingkungan Hidup
4. Pertek Air Limbah dan Rintek Limbah B3
5. Penebangan atau Pemangkasan Pohon
6. Retribusi Kebersihan atau Persampahan
(Dikecualikan untuk tandatangan, hardcopy masuk melalui Front Office {piket/security})