Pemerintah kota Balikpapan akan menerapkan Tarif Tiket Retribusi Wisata Kebun Raya Balikpapan sesuai dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terhitung mulai 1 Mei 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Bapak Drs. Sudirman Djayaleksana, MM. dalam Surat pemberitahuan No.974/493/DLH Tanggal 19 April 2024, tentang diberlakukannya Retribusi untuk Tarif Tiket Masuk Kebun Raya Balikpapan.
Besaran Tarif masuk yang ditetapkan di Kebun Raya Balikpapan yakni :
Rp. 15.000 per orang untuk dewasa
Rp. 12.000 per orang untuk anak-anak
Rp. 10.000 untuk pengunjung Terjadwal
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Call Center kami yang telah tertera.