Pemerintah kota Balikpapan akan menerapkan Tarif Tiket Retribusi Wisata Kebun Raya Balikpapan sesuai dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terhitung mulai 1 Mei 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Bapak Drs. Sudirman Djayaleksana, MM. dalam Surat pemberitahuan No.974/493/DLH Tanggal 19 April 2024, tentang diberlakukannya Retribusi untuk Tarif Tiket Masuk Kebun Raya Balikpapan.
Besaran Tarif masuk yang ditetapkan di Kebun Raya Balikpapan yakni Rp. 15.000 per orang untuk dewasa dan Rp. 12.000 per orang untuk anak-anak, sedangkan Harga Tiket Pengunjung Terjadwal yang ditetapkan Rp. 10.000 per orang.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Call Center kami yang telah tertera.